Page Nav

HIDE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Top Ad

//

Breaking News:

latest

Woww, Kebijakan Baru Pemko Pekanbaru, Buang Sampah Sembarang Sanksi Tinda Pidana

Gambar ini diambil diinternet Suara Militan.Com-Pekanbaru –  Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afria...

Gambar ini diambil diinternet


Suara Militan.Com-Pekanbaru
–  Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun sudah menginstruksikan untuk mulai menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan di luar batas waktu pembuangan sampah. Untuk memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan kita sudah menyiapkan 
Tim Satuan Tugas (satgas) yustisi persampahan. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bertekad untuk mulai memberikan tindakan kepada para pembuang sampah sembarangan. Mulai tahun depan, enam armada patroli akan disiapkan oleh DLHK Kota Pekanbaru

Dalam hal menerapkan tipiring tersebut, Hendra sebutkan Pj Wako melalui Pj Sekko Pekanbaru Indra Pomi sudah memberikan arahan melaksanakan rapat bersama asisten II, asisten III, Bapeda, Staf Ahli, Satpol PP dan bagian hukum. Dirumuskanlah pada saat itu, tim Satgas Yustisi Persampahan dan surat keputusan (SK) sudah diteken Pj Wako. Selanjutkan, akan ada rapat lanjutan dalam waktu dekat dengan Satpol PP, TNI , Polri, kejaksaan, dan pengadilan membahas sanksi hukum terkait tindak pidana ringan.

Tim Satgas akan dibantu dengan enam armada patroli. ''Kami juga sudah memperoleh bantuan enam armada untuk patroli satgas per jamnya dan melakukan penindakan terkait pelanggaran perda. Khususnya pada jam buang sampah oleh masyarakat maupun angkutan mandiri. Ditetapkan jam buang sampah itu mulai pukul 19.00 WIB- 05.00 WIB. Apabila ada masyarakat membuang sampah sembarangan, kami lakukan penindakan sesuai dengan perda  dengan sanksi administratif dan sampai denda,'' ulasnya.




No comments