Page Nav

HIDE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Top Ad

//

Breaking News:

latest

MA Kabulkan Gugatan YKMI Atas Uji Materil Tentang Vaksin Halal

(Gambar diambil di Internet) Suara Militan.Com. PEKANBARU -  MA Kabulkan Gugatan YKMI Atas Uji Materil Tentang Vaksin Halal YKMI Beri Ultima...

(Gambar diambil di Internet)


Suara Militan.Com. PEKANBARU -  MA Kabulkan Gugatan YKMI Atas Uji Materil Tentang Vaksin Halal

YKMI Beri Ultimatum Pemerintah!

20 April 2022, 19:02

Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. H. Yodi Martono, SH, MH (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/04/2022), MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut.

“Itu bersifat mutlak dan wajib, setelah adanya Putusan MA tersebut,” ujar Amir.

Ditegaskan Ahsani Siregar, SH, Putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun. “Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini,”

Maka, ujarnya lagi, tidak boleh lagi pemerintah memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam. “Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya. Karena, tambahnya lagi, Perpres No. 99 Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal dan PP No. 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. “Perpres itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,”

Ahmad Himawan, Ketua Umum YKMI berkomentar, selama ini pemerintah cenderung mengabaikan keberadaan vaksin halal bagi umat Islam. “YKMI telah berjuang untuk vaksin halal ini, demi membela hak-hak hukum umat Islam, karena intinya kita setuju dengan program vaksinasi dan mendukung, tapi harus disediakan vaksin halal bagi umat Islam,” tandasnya.

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto Lisda menambahkan putusan MA ini membuat pemerintah harus merumuskan ulang kebijakan mewajibkan booster untuk keperluan mudik. Pasalnya, diantara vaksin booster yang diumumkan pemerintah, tidak ada satupun vaksin booster yang mengantongi sertifikasi halal.


“Dengan putusan MA ini, tidak ada lagi multi tafsir, hanya satu tafsir : pemerintah Wajib memberikan vaksin boster yang Halal kepada pemudik, toh Vaksin Halal nya ready dan siap, jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir, Tafsir Hukum dari MA sdh clear, Barang Vaksin Halal nya Tersedia , apa lagi alasan Pemerintah ? kok masih kasih yang Haram ?,” ujarnya.

No comments