Page Nav

HIDE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Top Ad

//

Breaking News:

latest

DLHK Pekanbaru berlakukan saksi Denda kepada Masyarakat yang buang sampah sembarangan.

  Suara Militan.Com -PEKANBARU-  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Mendenda warga masyarakat yang membuang sampah ...

 


Suara Militan.Com -PEKANBARU- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Mendenda warga masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. 

Aturan akan dipertegas oleh DLHK Kota Pekanbaru dengan denda maksimal Rp5 juta bagi yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu.

Dalam hal mengawal  DLHK kini mengaktifkan kembali tim penegakan hukum pada setiap kecamatan guna memantau pembuang sampah ilegal," kata Kepala DLHK Pekanbaru, Hendra Afriyadi, di Pekanbaru, Riau.

Tim Satgas akan mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah  sembarang tempat atau di luar yang telah ditentukan. Mereka juga memberikan sanksi terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dengan tegas.

"Sanksinya bagi yang kedapatan melanggar akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa denda, dari Rp.250.000 s.d Rp.5.000.000" katanya.

Jumlah petugas sebanyak 15 orang yang mengawasi di 15 kecamatan yang ada di Pekanbaru.

Menurutnya, perilaku masyarakat Pekanbaru yang tidak disiplin pada pembuangan sampah, mengakibatkan kota itu kesulitan dalam hal penanganan pengangkutan sampah sehingga terlihat tetap jorok walau pengelolaan angkutan sudah dilakukan pihak ketiga.

Kita berharap dengan adanya pengawasan ini maka akan lebih mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena disaat masyarakat membuang sampah sembarangan maka masyarakat yang berada dilingkungan tempat pembuangan sampah akan mengalami dapampak bau yang busuk dan juga kenyaman pada lingkungan tersebut akan sangat merisaukan. Tindakan ini sangat kami dukung. (Masyarakat)

No comments